Sangatta – Proyek Multiyears Kutai Timur yang progressnya tidak mencapai 100% maka pembayaran nya disesuaikan dengan hasil di lapangan. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kutim Faizal Rachman menunggu laporan persentase pencapaian proyek tersebut dari beberapa dinas terkait.
“Jadi. laporan proses ini kan kita lagi minta ke pemerintah untuk laporannya. Persentase capaian fisik dan presentasi capaian keuangan tahun 2023. Nah yang baru masuk itu kan laporannya baru Dinas Perhubungan,” ungkap Faizal Rachman Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengerjaan proyek yang belum terlaksana 100% maka pembayaran nya harus disesuaikan, karna uang nya sudah jadi silpa dan tidak bisa di tarik ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
“Kalau mau nilainya sama dengan nilai kontrak tidak bisa, masalahnya kan sudah tidak terlaksana dan sisanya jadi silpa. Jadi karena ini sudah tidak terserap, otomatis sisa uangnya Rp. 45 Milyar mereka harus menyesuaikan, jadi itu nggak bisa ditarik ke APBD perubahan. Uang ini tidak bisa karena sudah diikat oleh nota kesepakatan,” jelasnya.
“Makanya tadi kita nggak boleh mengklaim itu jadi hutang, karena multiyears itu sudah diikat oleh nota kesepakatan. baik itu pekerjaan dan skema pembiayaan. Tahun 2023 disiapkan uang berapa 2024 siapkan uang berapa, 2024 karena sudah dialokasi 50 Milyar kan enggak bisa lagi kita tambah uangnya,” lanjut Faizal pada awak media, sabtu (30/4/2024).
Perlu kita ketahui Bersama bahwa proyek multiyears ini terikat nota kesepakatan yang mengatur secara detai komitmen alokasi angaran proyek multiyears dalam dua tahun yaitu di tahun 2023 dan tahun 2024.
![]()

Tidak ada komentar