Sangatta – Di penghujung masa jabatan, Basti Sangga Langi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) komitmen terus perjuangkan hak – hak buruh.
Ditemui awak media di acara Peringatan Hari Buruh yang berlangsung di Lapangan Polder sangattta, rabu (1/5/2024) basti mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Menurutnya saat ini Kutai Timur alami krisis aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Terkait sistem pengubahan sistem BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan serta aturan aturan yang lain terkait dengan aturan PHK. Nah inilah yang harus pemerintah juga melihat bahwa situasi ketenagakerjaan di Kutai Timur pada saat ini lagi krisis dengan aturan – aturan. Sehingga alhamdulillah kita sudah membuat suatu perda perda ketenagakerjaa,” ucap basti.
Perda ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, termasuk kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan dan kesejahteraan. Lebih lanjut Basti mengatakan bahwa dirinya diberi Amanah sebagai ketua pansus nya.
“Pada saat itu saya selaku ketua pansusnya dan perda itu sudah selesai dan turunannya juga sudah selesai. Tinggal Peraturan Bupati (Perbub) ini akan diselesaikan nanti. Nah mudah – mudahan dengan adanya Perda dan Perbup ini. Perusahaan bisa menjalankan dengan baik apa isi daripada Perda dan Perbup,” ungkapnya pada awak media.
Dalam Peringatan Hari Buruh ini ia berharap agar rekan buruh bisa ikut serta menyampaikan aspirasi dan tuntutan – tuntutan sebagai aksi damai dalam mewujudkan kesejahteraan bagi buruh khususnya di Kutai Timur.
“Sehingga mereka juga senang berkumpul Bersama – sama melaksanakan Peringatan May Day yang maknanya adalah bagaimana teman – teman itu menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang mungkin selama ini ada aturan – aturan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dilakukan oleh perusahaan,” pungkasnya.
![]()

Tidak ada komentar