Sangatta – Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang rapat hearing Sekretariat DPRD pada Senin (10/6/2024) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. Hadir beberapa legislator Kutim antara lain Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Hadir juga perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan beserta perwakilan Poktan Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Sudirman, selaku perwakilan Kelompok Tani Bina Warga, dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa lahan mereka telah dikerjasamakan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA) untuk ditanami. Namun, PT Indexim Coalindo yang merupakan subkontraktor PT SBA melakukan penambangan di lahan tersebut tanpa memberikan ganti rugi kepada kelompok tani.
“Kami sudah beberapa kali melapor ke polisi, tapi tetap saja lahan kami ditambang tanpa ganti rugi. Ini adalah sumber penghidupan kami,” jelas Sudirmann.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa pengelolaan lahan yang ada di wilayah Karangan itu belum menemui titik terang. Alasannya, PT. Indexim mengira pihaknya tak punya tanggungjawab atas hal-hak masyarakat. Karena itu, ditegaskan Sudirman, pihaknya berkeberatan agar Indexim memenuhi permintaan warga. Apalagi selama ini warga juga punya kekuatan hukum atas pengelolaan lahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan juga mengingatkan PT Indexim Coalindo agar tidak selalu menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah dengan masyarakat. “Biasanya, kalau masyarakat berurusan dengan perusahaan melalui jalur hukum, yang kalah selalu masyarakat,” tuturnya.
![]()

Tidak ada komentar