Kutim Timur – Rencana pembangunan Gudang Bulog di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta untuk segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara tegas meminta agar perangkat daerah terkait dapat mempercepat penyelesaian legalitas lahan yang dibutuhkan agar proses pembangunan fisik dapat berjalan dengan lancar sesuai target rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ardiansyah menginginkan agar persoalan administrasi maupun status alas hak atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah tidak menjadi hambatan yang dapat memperlambat proses pembangunan di lapangan. Terkait lahan khusus Gudang Bulog tersebut, koordinasi intensif antarperangkat daerah diminta segera dilakukan agar proses penuntasan legalisasinya bisa rampung secepatnya.
“Langkah ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan gudang Bulog sehingga dapat dimanfaatkan menjelang panen raya,” pinta Ardiansyah.
Instruksi tegas tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen besar Pemkab Kutim dalam menuntaskan penataan legalitas seluruh aset yang dimiliki daerah. Ardiansyah meminta agar setiap aset pemerintah yang hingga kini belum memiliki keastian hukum yang kuat segera diproses secara administratif, termasuk pula terhadap aset yang sebenarnya tidak menghadapi sengketa tetapi urusan administrasinya belum sepenuhnya diselesaikan dengan tuntas.
“Beberapa yang belum selesai kita selesaikan. Sedangkan yang tidak selesai tapi tak ada persoalan, tetap itu hak kepemilikannya harus segera diurus,” tegasnya.
Menurut pandangan Ardiansyah, persoalan aset daerah tidak cukup hanya sekadar dicatat serta didata secara administratif saja. Seluruh dokumen penting serta status kepemilikan hukumnya harus dipastikan keabsahannya agar pemerintah daerah mempunyai dasar hukum yang sangat jelas dalam mengelola maupun memanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk kepentingan publik.
Ia kemudian menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar aktif berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna melengkapi kelengkapan data serta dokumen yang masih diperlukan. Untuk pengawalan koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bersama Asisten I turut diminta turun tangan mengawal prosesnya.
Ardiansyah menilai kepastian hukum aset akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan serta menjaga ketertiban administrasi. Di sisi lain, penyelesaian status aset juga sangat penting agar lahan dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
“Baik terhadap aset yang masih memiliki persoalan maupun aset yang secara substansi tidak bermasalah tetapi belum dituntaskan administrasinya,” tutupnya.ADV
![]()

Tidak ada komentar