Lima Perusahaan Berstatus Rapor Merah, DPRD Samarinda Desak Tindak Lanjut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 10:44 0 6 Redaksi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim.

Noisenews.co, Samarinda – Lima perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda mendapatkan sorotan setelah menerima sanksi rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penilaian tersebut diberikan karena perusahaan-perusahaan itu dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Samarinda meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak mengabaikan hasil evaluasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 yang dirilis KLHK, lima perusahaan yang memperoleh rapor merah yakni PT Sarana Abadi Lestari, PT Multi Kusuma Cemerlang, PT Bukit Baiduri Energi, PT Lanna Harita Indonesia, dan PT Nuansacipta Coal Investment.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menegaskan bahwa status rapor merah yang diberikan oleh KLHK tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, penilaian tersebut menjadi indikator yang menunjukkan perusahaan belum memenuhi ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan.

“Rapor merah itu adalah tanda jelas bahwa aktivitas pengelolaan lingkungan di perusahaan tersebut belum memenuhi standar dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Rohim, Sabtu (13/6/2026). 

Rohim menilai hasil evaluasi rutin yang dilakukan KLHK harus dijadikan peringatan serius bagi semua pihak. Ia menyebut rapor merah menunjukkan bahwa sejak mulai beroperasi hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor lainnya belum mampu memenuhi standar tata kelola lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan.

DPRD Samarinda mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk segera melakukan langkah lanjutan dengan menurunkan tim guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Kami meminta agar instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perusahaan yang abai, dan tidak menerapkan aspek tata kelola lingkungan yang baik,” ujar Rohim.

DPRD Samarinda juga kembali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan kelestarian lingkungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian. Jika tidak segera ditangani, keberadaan perusahaan dengan status rapor merah dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat Samarinda dalam jangka panjang.

“Jika sampai muncul rapor merah, artinya ada kewajiban lingkungan yang sengaja dilanggar atau tidak mereka penuhi. Ini harus segera dibenahi,” tutup Abdul Rahim. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA