Oleh: Merina Afrilia Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman
Langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mendorong Gubernur Kalimantan Timur untuk mengumpulkan seluruh kepala daerah guna membahas mitigasi bencana di tengah cuaca ekstrem patut diapresiasi. Dari perspektif ecological governance dalam Ilmu Pemerintahan, inisiatif ini hadir pada momentum yang tepat. Beberapa tahun terakhir, Kalimantan Timur menunjukkan peningkatan kerentanan terhadap banjir, longsor, hingga tekanan ekologis lainnya. Kondisi tersebut menegaskan bahwa penanganan bencana tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing daerah.
Ajakan memperkuat koordinasi lintas wilayah merupakan langkah awal yang positif. Ekosistem tidak mengenal batas administrasi; kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak langsung pada daerah hilir. Samarinda, misalnya, tidak hanya menghadapi curah hujan tinggi, tetapi juga dampak alih fungsi ruang di kawasan hulu yang berada di luar otoritas kota. Dalam konteks ini, seruan koordinasi merefleksikan kesadaran bahwa bencana adalah persoalan tata kelola ekologis, bukan semata-mata urusan teknis seperti drainase atau pengerukan sungai.
Namun demikian, ada beberapa catatan penting agar seruan ini tidak berhenti sebagai simbol politik tanpa perubahan yang berarti. Pertama, koordinasi tidak akan cukup tanpa keberanian memperbaiki akar masalah tata ruang. Banyak kebijakan daerah masih permisif terhadap pembukaan lahan, perizinan tambang, dan konversi kawasan hijau. Selama penyebab ekologis tidak disentuh, mitigasi bencana akan terus berada pada pola reaktif—datang setelah bencana terjadi, bukan mencegahnya.
Kedua, hingga kini belum tampak langkah konkret untuk membangun mekanisme tata kelola ekologis yang bersifat mengikat, bukan sekadar forum diskusi rutin. Dalam kerangka ecological governance, koordinasi harus didukung instrumen yang jelas: standar data terpadu lintas daerah, mekanisme akuntabilitas ekologis, serta pengawasan kolektif terhadap izin dan perubahan fungsi ruang. Tanpa perangkat tersebut, kolaborasi hanya akan menghasilkan rekomendasi tanpa efek kebijakan.
Ketiga, seruan koordinasi seharusnya dibarengi dengan evaluasi terbuka terhadap kebijakan daerah yang selama ini berkontribusi pada kerentanan bencana. Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan hutan, ekspansi pertambangan, dan pembangunan yang tidak sensitif terhadap daya dukung lingkungan telah menciptakan ecological traps di sejumlah wilayah Kaltim. Mitigasi bencana mustahil efektif tanpa keberanian mengoreksi kebijakan yang berlawanan dengan prinsip keberlanjutan.
Karena itu, langkah Wali Kota Samarinda ini semestinya menjadi pintu masuk menuju kolaborasi yang lebih struktural, terukur, dan berkelanjutan. Kalimantan Timur membutuhkan tata kelola bencana yang berbasis data, transparan, dan benar-benar memprioritaskan keselamatan ekologis serta kesejahteraan masyarakat. Seruan koordinasi tentu layak diapresiasi. Namun, ancaman ekologis yang kian nyata menuntut lebih dari sekadar ajakan berkumpul: Kaltim membutuhkan tata kelola ekologi yang bekerja sungguh-sungguh.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Noisenews.co

Tidak ada komentar