Oleh: Merina Afrilia Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman
Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memasuki fase penentu dalam sejarah ekologinya. Saat pemerintah menempatkan wilayah ini sebagai pusat pertumbuhan baru melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kondisi lingkungan Kaltim justru menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan. Tanpa perubahan paradigma tata kelola, Kaltim berpotensi mengulang krisis ekologis yang pernah melanda Sumatera dan Aceh dalam dua dekade terakhir.
Sumatera dan Aceh memberikan pelajaran penting tentang bagaimana lemahnya tata kelola ruang dapat menciptakan kerentanan ekologis yang berkepanjangan. Di Sumatera, ekspansi perkebunan sawit, pembukaan hutan, dan kebakaran gambut memunculkan rangkaian bencana yang berulang, mulai dari kabut asap, banjir, hingga krisis air bersih. Sementara itu, Aceh menghadapi perubahan tata guna lahan pascakonflik, pengawasan hutan yang lemah, serta maraknya pembalakan ilegal yang mengganggu stabilitas ekosistem hulu dan berimplikasi langsung pada wilayah hilir.
Pola serupa kini terlihat di Kalimantan Timur. Persoalan tidak hanya berada pada tingginya tingkat kerusakan lingkungan, tetapi juga pada tata kelola yang terus mengulang kegagalan. Pengawasan perizinan masih lemah, regulasi sering saling tumpang tindih, dan ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif membuat tekanan terhadap ruang semakin sulit dikendalikan.
Salah satu indikator paling jelas dari kerentanan tata kelola Kaltim adalah keberadaan lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga 2024, berdasarkan data DPR RI dan BPK. Sebagian lubang ini berada di dekat kawasan penyangga IKN dan permukiman penduduk. Lubang tambang bukan sekadar lanskap rusak, melainkan ancaman ekologis yang menyentuh banyak aspek: terganggunya struktur hidrologi, meningkatnya risiko banjir, pencemaran air, dan penurunan kualitas ekosistem dalam jangka panjang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara percepatan pembangunan dan kapasitas ekologis yang sebenarnya harus menjadi fondasi wilayah.
Tekanan ekologis Kaltim semakin mudah terlihat dari meningkatnya frekuensi banjir di Samarinda, berkurangnya tutupan hutan di kawasan penyangga IKN, menurunnya kualitas air akibat sedimentasi dan pencemaran, serta naiknya risiko bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah. Keseluruhan indikator tersebut menegaskan bahwa daya dukung lingkungan Kaltim berada pada fase kritis. Jika pembangunan terus berlangsung tanpa analisis ekologis yang ketat, kerusakan yang terjadi berpotensi bersifat permanen.
Dari perspektif ekologi pemerintahan (ecology of governance), hubungan antara kebijakan, institusi, dan lanskap menentukan arah keberlanjutan sebuah wilayah. Pengalaman Sumatera dan Aceh menunjukkan bagaimana regulasi yang tidak berfungsi, penegakan hukum lingkungan yang lemah, ketergantungan panjang terhadap ekonomi ekstraktif, dan kapasitas kelembagaan yang tidak memadai dapat mempercepat keruntuhan ekologis. Kaltim saat ini berada dalam situasi yang sangat mirip. Jika tata kelola tidak diperkuat, pembangunan IKN berisiko memperberat tekanan ekologis alih-alih menciptakan stabilitas jangka panjang.
Agar Kaltim terhindar dari skenario serupa, sejumlah langkah ilmiah perlu ditempuh. Analisis daya dukung dan daya tampung harus menjadi bagian permanen dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan. Audit ekologis lintas sektor wajib dilakukan, terutama pada sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur IKN. Penegakan hukum reklamasi harus dijalankan secara tegas agar lubang-lubang tambang tidak menjadi bom waktu ekologis. Ekonomi daerah perlu diarahkan ke model yang lebih hijau dan rendah emisi. Selain itu, tata kelola multi-level antara pusat dan daerah harus dipererat agar kebijakan berjalan selaras dan tidak saling meniadakan.
Pada akhirnya, ekologi bukanlah hambatan pembangunan, melainkan fondasi yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Infrastruktur dapat dibangun kembali, tetapi ekosistem tidak bisa dipulihkan dengan cepat. Keberhasilan IKN dan transformasi ekonomi Kaltim bergantung pada kesediaan pemerintah untuk menempatkan ekologi sebagai inti tata kelola, bukan sekadar catatan pelengkap dalam agenda pembangunan.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Noisenews.co

Tidak ada komentar