KPID Kaltim Dukung Pergub 49/2024, Minta Media Jaga Legalitas dan Profesionalisme

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 06:47 0 108 Redaksi

Pentingnya legalitas Media dan Kepastian Hukum Dalam Dunia Penyiaran.

Noisenews co Samarinda — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menegaskan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pergub yang digelar Diskominfo Kaltim di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Irwansyah menyebut, keberadaan Pergub ini penting untuk menertibkan media yang tidak memiliki izin resmi. Ia menyayangkan masih adanya media, khususnya di sektor penyiaran seperti televisi dan radio, yang beroperasi tanpa memperpanjang izin prinsip maupun izin penyelenggaraan penyiaran. Bahkan, beberapa di antaranya masih menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah ataupun swasta.

“Kadang ada pemerintah bahkan swasta yang masih berkontrak dengan media yang tidak memiliki izin. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pergub ini hadir untuk mencegah hal-hal seperti itu,” jelas Irwansyah.

Ia juga menegaskan bahwa Pergub ini bukan bertujuan untuk mengekang media atau membatasi ruang berekspresi. Justru, dengan adanya aturan ini, media di Kaltim akan lebih terlindungi secara hukum dan lebih dipercaya oleh publik karena beroperasi sesuai regulasi.

“Media adalah perangkat sosial yang sangat penting. Kita butuh kepastian hukum agar penyebaran informasi tidak disalahgunakan. Pemerintah bukan tidak percaya pada media, tapi kita harus akui bahwa ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwansyah berharap agar Pergub ini bisa menjadi awal dari tata kelola media yang lebih sehat dan profesional. Ia mendorong seluruh pelaku industri media di Kalimantan Timur untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak tertinggal dan tetap relevan dalam dinamika informasi modern.

“Pergub ini bukan untuk mematikan pendapatan atau pergerakan media, tapi justru untuk membuat kita semua lebih cerdas dan tertib dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA