Sangatta – Nota kesepakatan mengatur secara detail tentang komitmen alokasi angaran proyek multiyears dalam dua tahun yaitu di tahun 2023 dan tahun 2024. Hal ini dinyatakan langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kutim Faizal Rachman pada awak media, sabtu (30/4/2024).
“Karena itu nota kesepakatan kan di tanda tangani di agenda dan diparipurnakan, yang bertanda tangan di situ kan Bupati dan 3 pimpinan. Jadi kita sudah sepakat untuk alokasi anggaran per tahunnya,” ungkap Faizal Rachman Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim.
Dengan terikatnya proyek multiyears ini dengan nota kesepakatan, maka jika ada terdapat Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari alokasi tahun pertama, maka Silpa tersebut tidak bisa dialokasikan Kembali ke tahun kedua.
“Makanya kalau kita mengalokasikan 2024 waktu 2023 kemarin kita tidak bisa dulu mengalokasikan belanja yang lain, harus belanja multiyears dulu. Karena sudah diikat oleh nota kesepakatan dan ada komitmennya. Jadi 2024 itu kalaupun duitnya sudah tidak ada berarti yang wajib dialokasikan adalah yang sudah di nota kesepakatan. Jadi multiyears itu diikat kontrak kesepakatan karena komitmen,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika dalam tahun anggaran proyek tidak diselesaikan maka pembayaran kontraktor juga harus di menyesuaikan, karna pihak pemerintah tidak bisa menambah alokasi anggaran karna sudah terikat nota kesepakatan.
“Multiyears itu diikat kontrak kesepakatan karena komitmen, jadi pengadaan keuangannya diikat. Nah kan sudah diikat 50 miliar kalau nanti mau ditambah lagi apa dasarnya kita? Apa dasarnya DPR mengalokasikan tambahan anggaran sementara sudah diikat di dalam nota kesepakatan. Tahun 2023 Segini 2024 segini, kalau kita mengalokasikan tambahannya, berarti kita akan mengingkari nota kesepakatan,” ungkap Faizal.
![]()

Tidak ada komentar