DPK Kaltim Tingkatkan Pengamanan Arsip Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Nov 2023 02:46 0 527 Redaksi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, Muhammad Syafranuddin. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya untuk melakukan pengamanan arsip agar menjadi sebuah aset penting yang dimiliki daerah, hal ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan literatasi. 

Untuk diketahui Arsip merupakan dokumen yang berisikan catatan peristiwa atau kegiatan yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan. Arsip memiliki nilai penting, baik dari segi historis, ilmiah, hukum, maupun ekonomi. 

Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melestarikan arsip agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. 

Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syfaranuddin menyoroti pentingnya suatu arsip dokumen daerah untuk dirawat agar tidak rusak, dan menjadi bahan pelajaran bagi generasi mendatang. 

Arsip merupakan suatu bukti otentik pada peristiwa masa lampau. Jika tidak dirawat dengan baik, maka akan hilang dan tidak bisa diakses lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syafranuddin mencontohkan seperti arsip surat nikah yang banyak disimpan di lemari dan akhirnya hilang. Ketika hendak membutuhkan kembali, terpaksa harus mengurus lagi surat kehilangan. Hal ini tentu akan menjadi ribet. 

Apalagi arsip sejarah, seperti sejarah Kaltim, pembentukan DPRD dan pelantikan Gubernur Kaltim di masa lalu. Arsip-arsip tersebut merupakan bagian penting sebagai wadah peningkatan bahan literasi bagi masyarakat.

 “Arsip-arsip tersebut dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk mempelajari sejarah dan perkembangan daerahnya,” kata Syafranuddin.

Sementara itu, DPK Kaltim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan merawat arsip. Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya arsip bagi masa depan. 

“Kami berharap, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga dan merawat arsip-arsip daerah,” katanya. 

Sosialisasi tentang pentingnya arsip juga dilakukan kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memahami pentingnya arsip dan dapat berperan aktif dalam menjaga dan merawat arsip-arsip daerah. 

“Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan arsip. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya arsip,” pungkasnya. (Rad/ADV/DPK Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA