Pengelolaan Area Bekas Tambang Dalam Rangka Rehabilitasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Okt 2023 12:53 0 531 Redaksi

Sangatta – Kegiatan reklamasi pada daerah-daerah bekas tambang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian dan kehidupan sosial lingkungan sekitar pasca ditutupnya kegiatan penambangan. Lahan yang digunakan sebagai penambangan dapat diperbaiki dengan cara mengolah kualitas tanahnya, sehingga kembali seperti semua meskipun tidak akan sesempurna sebelumnya.

Pengelolaan area bekas tambang dalam rangka rehabilitasi alam menjadi isu penting dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Jimmi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kuitm) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut berkomentar mengenai hal ini.

 “Kita kan orang yang baru masuk ke lapangan ini kan tidak tahu situasi seperti apa selebihnya kan, kalau pun tidak masuk, apa yang kita tahu, mana posisi yang sudah dia asal tunjuk, siapa yang bisa mengukur pada saat itu, jadi kesadaran kita munafik atau tidak, terhadap daerah kita ini, terhadap orang lain.” Ungkap Jimmi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Raklyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Proses rehabilitasi mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pemahaman menyeluruh tentang area yang perlu direhabilitasi. Dilanjutkan dengan desain rehabilitasi yang harus mengembalikan kondisi alam sebisa mungkin. Ini mencakup isu reboisasi dan reklamasi tambang.

Tidak hanya pemerintah dan perusahaan tambang, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses ini, sehingga area bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan yang berkelanjutan.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA