Kutai Timur – Pemerataan layanan kesehatan menjadi tantangan penting bagi Kabupaten Kutai Timur yang memiliki wilayah luas hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah daerah memastikan keterbatasan wilayah tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur Yuwana Sri Kurniawati mengatakan status Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan layanan kesehatan. Melalui skema tersebut, warga Kutai Timur diarahkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Seharusnya tidak, karena kita Kutai Timur sudah UHC, jadi sudah semua ter-cover BPJS dan dibiayai oleh pemerintah daerah,” kata Yuwana usai Rakor peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan memperkuat jejaring rujukan terintegrasi di Wilayah Kutim, Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG).
Menurutnya, kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan dapat berasal dari beberapa skema pembiayaan, baik melalui pemerintah daerah, kepesertaan mandiri maupun perusahaan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya bertumpu pada satu sumber pembiayaan.
“Walaupun ada yang mandiri, kemudian ada yang di-cover oleh perusahaan, artinya semua warga Kutai Timur, KTP Kutai Timur, sudah harus terlayani masalah kesehatannya, tidak boleh ada yang tertinggal,” ujarnya.
Yuwana menegaskan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan warga memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
“Yang penting dia punya KTP Kutai Timur, nanti kita akan cover,” tegasnya.
Adapun kepastian pembiayaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akses kesehatan di seluruh wilayah Kutai Timur. Dengan cakupan jaminan yang luas, masyarakat di daerah 3T diharapkan tidak menghadapi hambatan dari sisi kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Namun, jaminan kepesertaan tetap perlu berjalan bersama penguatan fasilitas, tenaga kesehatan, sistem rujukan dan akses transportasi agar perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerataan layanan tersebut menjadi kunci agar prinsip tidak ada warga yang tertinggal dapat diwujudkan hingga wilayah terpencil. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar