Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Noisenews.co, Samarinda — Rumah Sakit (RS) Bhakti Nugraha Samarinda resmi menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Juni 2026. Rumah sakit swasta yang berdiri pada 1986 dan mulai beroperasi pada 1989 di Jalan KH Abdurrasyid (dahulu Jalan Basuki Rahmat) itu ditutup akibat berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar, tekanan ekonomi, hingga pertimbangan manajemen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, berharap tenaga kesehatan (Nakes) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat segera memperoleh kesempatan kerja di fasilitas kesehatan lain yang saat ini berkembang di Kota Samarinda.
Sri menilai peluang bagi mantan tenaga kesehatan RS Bhakti Nugraha untuk kembali bekerja cukup besar. Hal itu didukung dengan hadirnya sejumlah rumah sakit baru di Samarinda yang masih membutuhkan tambahan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Tutupnya rumah sakit ini disertai banyaknya rumah sakit baru yang ada di Samarinda. Ada tiga yang baru RS Kodim, RS Mulya Medika Samarinda dan RS Bhayangkara. Pasti itu memerlukan tenaga kerja,” kata Sri, ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (11/6/26).
Menurutnya, sektor kesehatan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding sektor lainnya karena tenaga medis dan tenaga kesehatan relatif lebih mudah berpindah tempat kerja sesuai kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sri juga menilai potensi munculnya persoalan ketenagakerjaan akibat penutupan RS Bhakti Nugraha tergolong kecil. Hal itu karena kapasitas rumah sakit tersebut tidak terlalu besar, baik dari sisi jumlah tenaga kerja maupun fasilitas pelayanan yang dimiliki.
“Tidak banyak tenaga kerjanya pasti. Saat ini juga tidak terjadi ribut. Bisa juga sudah terbayarkan pesangon dan hak-hak mereka (pegawai dan Nakes RS Bhakti Nugraha),” ujar Sri.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, saat ini masih terdapat 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang beroperasi dan melayani masyarakat di Kota Tepian. Karena itu, Sri juga mengingatkan para tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensi serta memperhatikan regulasi dan standar profesi yang berlaku agar dapat bersaing di dunia kerja yang semakin ketat. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar