Iswandi Nilai Urgensi Raperda Limbah B3 Belum Cukup Kuat

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 04:56 0 22 Redaksi

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Samarinda masih menjadi sorotan dalam agenda legislasi daerah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah poin dalam rancangan regulasi tersebut yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, baik dari aspek substansi maupun urgensi pembentukannya.Iswandi mengatakan raperda tersebut perlu dikaji kembali secara komprehensif agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan, baik terkait isi maupun alasan pembentukan regulasi tersebut. Karena itu, pembahasannya perlu dikaji lebih mendalam sebelum dilanjutkan,” ungkap Iswandi, pada Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu cermat dalam menyusun regulasi agar tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.“Daerah tentu harus menyesuaikan dengan regulasi yang sudah ada dari pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penerapannya,” jelasnya.

Selain itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah seharusnya berangkat dari kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Iswandi juga mengingatkan agar penyusunan perda tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), melainkan harus mempertimbangkan efektivitas penerapannya di lapangan.“Kalau ada regulasi lain yang lebih prioritas dan dibutuhkan masyarakat, tentu itu perlu didahulukan agar penanganannya lebih tepat sasaran,” tutupnya. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA