Perkuat Peran Masyarakat, Syahariah Mas’ud Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Muara Telake

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jan 2026 14:18 0 499 Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Mas’ud saat menyampaikan sambutan pada Sosper Perdana 2026 di Desa Muara Telake, Senin (5/1/2026). (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Paser – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Syahariah Mas’ud, S.E, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Senin (5/1/2026).

Kegiatan yang digelar di Desa Muara Telake, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser ini diikuti oleh masyarakat setempat dengan penuh antusias. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Mas’ud menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, khususnya bagi generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk memahami regulasi ini serta berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Drs. H. Andi Arfin, M.Si dan Saparuddin, yang menyampaikan materi mengenai substansi perda, dampak negatif penyalahgunaan narkotika, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Burhanuddin selaku moderator. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Muara Telake semakin sadar hukum dan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA