Kutai Timur – Proses perekrutan perangkat desa di Kabupaten Kutai Timur hingga kini masih sepenuhnya berada dalam kewenangan Kepala Desa (Kades). Kondisi ini menjadikan posisi aparatur desa sangat rentan terhadap intervensi politik, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa ketiadaan regulasi teknis yang mengatur alur seleksi, mekanisme pengangkatan, hingga prosedur pemberhentian perangkat desa menyebabkan proses perekrutan berlangsung tanpa standar yang baku.
Menurut Basuni, situasi ini membuka ruang terjadinya politisasi jabatan, khususnya saat kepala desa baru ingin menempatkan orang-orang yang dianggap dekat atau loyal. “Kondisi ini rawan menimbulkan politisasi jabatan setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat desa,” ujarnya di Sangatta. Ia menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, posisi perangkat desa menjadi tidak stabil, padahal kelangsungan roda pemerintahan desa sangat bergantung pada aparatur yang memiliki pengalaman dan memahami administrasi pemerintahan secara berkelanjutan.
Basuni mengungkapkan bahwa DPMPD saat ini sedang merumuskan aturan khusus untuk memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa. Aturan tersebut diharapkan mampu menekan campur tangan politik dalam perekrutan serta memastikan setiap aparatur yang diangkat benar-benar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. “Kita saat ini tengah merumuskan aturan yang melindungi perangkat desa dari tekanan politik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa persyaratan perekrutan yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan tidak mengikat. Akibatnya, potensi intervensi, ketidakadilan, hingga pemilihan perangkat desa yang tidak sesuai kompetensi menjadi jauh lebih tinggi. Dengan adanya regulasi baru, proses rekrutmen diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan profesional.ADV
![]()

Tidak ada komentar