Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mewujudkan lingkungan yang ramah anak, salah satunya dengan mengawasi iklan rokok di ruang publik.
Fenomena iklan rokok di jalan-jalan utama kawasan perkotaan Sangatta menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi perilaku remaja.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa penertiban iklan rokok bukan kewenangan Satpol PP, melainkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena masuk dalam bidang pendapatan daerah.
“Kami ini Satpol PP, bukan lembaga super. Jadi kami hanya bisa menghimbau,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP tetap aktif mendukung penataan iklan rokok agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Masukan masyarakat kami jadikan bahan koordinasi. Kami mengingatkan instansi terkait agar penataan iklan lebih tertib dan aman bagi anak-anak,” tambah Fatah.
Ia menyebutkan, Kutim sebenarnya telah memiliki zona bebas rokok, namun penerapannya masih terbatas dan belum menyeluruh di seluruh wilayah.
“Ke depan, kami berharap penertiban iklan rokok bisa lebih menyeluruh, sesuai semangat Kabupaten Layak Anak,” ujar Fatah.
Satpol PP menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, termasuk Bapenda dan Dinas Kesehatan, untuk menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak.
“Dengan kerja sama Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Kesehatan, pengawasan terhadap iklan rokok dan produk yang tidak ramah anak akan lebih efektif,” jelasnya.
Fatah menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat juga penting sebagai pengawas sekaligus pengingat agar ruang publik tetap aman bagi generasi muda.
Pemkab Kutim optimistis langkah-langkah koordinasi ini akan mendukung terciptanya kota yang nyaman, aman, dan ramah anak, sekaligus menegakkan aturan terkait promosi produk tembakau di ruang publik.ADV
![]()

Tidak ada komentar