Muhammad Faisal: Pergub 49/2024 Pastikan Tata Kelola Informasi Publik Lebih Profesional

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 23:36 0 214 Redaksi

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Ruang Rapat Sangalaki, Berau. (Ist/foto)

Noisenews.co, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik merupakan regulasi penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan secara efektif dan profesional.

Saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pergub 49/2024 yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Senin (25/8/25), Faisal menekankan bahwa aturan tersebut hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik.

“Pergub ini menjadi landasan agar pengelolaan media komunikasi publik lebih terarah, konsisten, dan profesional. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Faisal di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari perangkat daerah dan insan media.

Ia menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga memiliki misi besar dalam membangun iklim komunikasi publik yang sehat. Dengan penerapan Pergub 49/2024, informasi yang disampaikan pemerintah daerah diharapkan mampu mengedukasi masyarakat serta terhindar dari risiko penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun isu SARA.

“Komunikasi publik yang sehat harus berjalan dua arah. Pemerintah menyampaikan informasi, sementara masyarakat bisa memberikan umpan balik. Dengan begitu, masyarakat bukan hanya penerima informasi, tetapi juga berperan sebagai agen pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faisal menyebutkan bahwa keberadaan media merupakan mitra strategis pemerintah. Namun, ia menekankan perlunya memastikan legalitas dan kejelasan identitas lembaga media maupun jurnalis agar kerja sama dapat berlangsung secara transparan dan saling menguatkan.

“Media adalah mitra penting. Tapi harus jelas statusnya, baik dari sisi lembaga maupun jurnalis yang bekerja di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas informasi serta menghindari potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA