Satpol PP Kaltim Bentuk Tim PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Agu 2025 03:48 0 220 Redaksi

Ketua Panitia Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID Satpol PP Kaltim, Ira,(ist/foto)

Noisenews.co, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.

Ketua Panitia Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID Satpol PP Kaltim, Ira, mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah awal menuju layanan informasi publik yang lebih optimal. 

“Satpol PP kini tengah mempersiapkan diri menjadi badan publik yang lebih informatif dan transparan,” ujarnya.

Menurut Ira, pembentukan tim PPID dilakukan untuk memastikan seluruh informasi publik dapat dikelola secara sistematis dan sesuai ketentuan. 

“Kita sudah membentuk tim PPID sendiri. Pelan-pelan nanti akan dilakukan pembenahan di dalam website-nya,” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat. 

“Kalau kita tidak terbuka, berarti kita tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu sebabnya semua OPD wajib punya dan jalankan PPID,” tegasnya.

Ira juga menekankan, keberadaan PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi syarat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Dengan adanya PPID, setiap permintaan informasi publik dari masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat.

“Kalau OPD tidak menghasilkan informasi, lalu apa yang mau dipertanggungjawabkan?” ujar Ira.

Ia meyakini, semakin terbuka lembaga publik, semakin besar pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Satpol PP Kaltim berharap, dengan adanya tim PPID internal ini, lembaga dapat menjadi teladan bagi OPD lain dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA