Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah. (Rad/Noisenews.co)
Noisenews.co, Samarinda – Lowongan kerja masih menjadi permasalahan hingga saat ini khususnya di Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda menyoroti batas usia pada lowongan kerja di Samarinda masih menjadi momok para pencari kerja. Hal ini mendorong DPRD Kota Samarinda membentuk aturan penerapan batas umur 35 tahun ke atas. Komisi IV DPRD Samarinda saat ini merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pada ketersediaan pekerjaan secara mendetail dan inklusif.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapakan perusahaan yang membukan lowongan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, Kamis (10/7/25).
Regulasi yang tengah digodok di gedung parlemen tersebut, menyasar pekerja dengan usia 35 hingga 40 tahun. Menurut Harminsyah, rentan usia tersebut masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.
“Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi dilapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” tegas Harminsyah.
Batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja. Padahal, indikator kemampuan dalam belerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.
“Kita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” pungkasnya.
Harapannya, semua masyarakat khususnya di Samarinda dapat memiliki pekerjaan untuk menafkahi keluarga. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar