SANGATTA – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai kualitas bangunan di wilayah perumahan menjadi pehatian bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Kutai Timur. Bagaimana tidak, pihak perumahan kebanyakan hanya membangun dan mengindahkan rumahnya saja, tetapi untuk jalan masih belum di semenisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang perumahan.
Basti Sangga Langi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berbicara tentang pentingnya Perda yang membahas tentang aturan perumahan agar pemerintah juga bisa ikut mengatur dan memantau soal kualitas pembangunan perumahan.
“Kita buat segera Perda-nya supaya ada payung hukum, supaya bisa masuk.” Ungkap Basti Sangga Langi Dalam pertemuan tersebut
Banyak masyarakat yang mengelukan persoalan infrastruktur perumahan di wilayah ini belum memadai. Seharusnya ini bisa menjadi sorotan bagi Pemerintah Kutai Timur
“Saat ini banyak masyarakat menyebut terkait infrastruktur yang belum maksimal karena development hanya membangun rumah saja, namun jalan ini hanya di kasih batu merah, tidak disemenisasi,” kata Basti Sangga Langi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa pengembang perumahan harus menyerahkan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah. Untuk Peraturan Daerah ini masih menunggu persetujuan masyarakat dan dewan. karna Langkah ini bertujuan agar bisa membantu meningkatkan kemajuan dan kualitas masyarakat Kutai Timur.
![]()

Tidak ada komentar