Komisi Informasi Kaltim Gelar Forum Koordinasi PPID se-Kaltim, Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 02:50 0 65 Redaksi

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh daerah.(foto/ist)

Noisenews.co, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kaltim, yang berlangsung di Ruang WIEK, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Kamis (3/7/25).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait kebijakan dan strategi implementasi keterbukaan informasi, serta berbagi praktik baik dalam pengelolaan layanan informasi publik di masing-masing instansi.

Komisioner KI Kaltim, Muhammad Khaidir, hadir sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan hak publik yang harus dijamin dan dilayani oleh setiap badan publik.

“Forum ini bukan sekadar ajang pertemuan, tapi momentum untuk memperkuat tata kelola informasi publik agar lebih akuntabel dan transparan,” ujar Khaidir.

Ia menjelaskan bahwa forum semacam ini sangat penting sebagai ruang koordinasi dan konsolidasi antar-PPID, mengingat tantangan keterbukaan informasi kian kompleks seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

Salah satu pokok pembahasan dalam forum adalah mekanisme monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik. Khaidir menyampaikan bahwa Monev menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi. 

“Dengan pelaksanaan Monev yang baik, kita dapat menilai sejauh mana badan publik sudah menjalankan keterbukaan informasi sesuai standar,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru seperti Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP. Pemahaman terhadap regulasi ini dianggap penting agar setiap PPID mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Melalui forum ini, KI Kaltim berharap dapat menumbuhkan semangat kolaboratif antar-PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. 

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat budaya keterbukaan informasi di Kaltim, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, partisipasi, keberlanjutan, dan tanggung jawab publik,” tutup Khaidir.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA