MK Tetapkan SD Bebas Biaya, Darlis Desak Pemprov Tindaklanjuti 

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 13:00 0 51 Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar bebas pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus segera dilaksanakan. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, jadi wajib dijalankan,” ujar Darlis.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Darlis Pattalongi menekankan pentingnya implementasi putusan ini di daerah, sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ia berharap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dapat segera diterbitkan agar kebijakan krusial ini tidak hanya menjadi wacana.

“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujar Darlis.

Dalam pertimbangannya, MK juga membuka ruang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.  Namun, bantuan pendidikan akan difokuskan hanya bagi sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu. Ini menandakan adanya skema subsidi silang atau bantuan khusus bagi sekolah swasta yang membutuhkan, demi menjamin akses pendidikan yang setara.

Kebijakan ini menjadi titik penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional, khususnya dalam upaya pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. 

“Putusan ini mampu menghapus kesenjangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta, serta secara keseluruhan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA