Komisi III DPRD Samarinda Desak Kepastian Penanganan Korban Kebakaran Pasar Segiri

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 15:01 0 22 Redaksi

Kebakaran di Pasar Segiri, Samarinda 

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti belum adanya kepastian terkait penanganan 25 rumah toko (ruko) yang terdampak kebakaran di kawasan Pasar Segiri. Hingga kini, bangunan-bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena hasil uji kelayakan struktur dari tim teknis belum juga diumumkan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kondisi tersebut membuat puluhan ruko yang terdampak kebakaran masih terbengkalai dan belum memiliki kejelasan mengenai langkah penanganan selanjutnya.

“Hingga saat ini, puluhan bangunan tersebut masih dibiarkan kosong dan telantar karena belum adanya hasil uji kelayakan struktur dari tim teknis,” kata Deni.

Karena itu, Deni meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menyampaikan secara terbuka rencana penataan kawasan Pasar Segiri pascakebakaran kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar para pedagang maupun pemilik ruko memperoleh gambaran yang jelas mengenai kebijakan pemerintah dan tidak terus dibayangi ketidakpastian.

“Pedagang dan pemilik ruko tentu membutuhkan kejelasan terkait langkah pemerintah ke depan. Jangan sampai mereka terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Deni.

Deni juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang telah dilakukan Pemkot Samarinda dengan menyediakan lapak semipermanen sebagai solusi sementara guna mendukung pemulihan aktivitas ekonomi para pedagang yang terdampak.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan terkait status dan masa depan bangunan ruko yang mengalami kerusakan akibat kebakaran tetap harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada hasil kajian teknis yang komprehensif, namun juga perlu disertai dengan perencanaan yang jelas dan terarah mengenai penataan kawasan ke depan.

Deni mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan larangan atau arahan kepada masyarakat tanpa disertai solusi jangka panjang yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai langkah Pemkot sejauh ini sudah mempertimbangkan aspek teknis. Namun, jangan sampai hanya mengarahkan atau melarang tanpa ada perencanaan yang jelas bagi masyarakat,” jelas Deni. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA