DPRD Kutim Siapkan Raperda Ketertiban Umum untuk Perkuat Kewenangan Satpol PP

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Nov 2024 21:49 0 186 Redaksi

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Raperda ini diharapkan dapat memperbarui dan memperkuat regulasi yang ada, terutama dalam mendukung tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Yan, peraturan yang ada saat ini masih terbatas pada pemberian teguran lisan dan surat peringatan, yang dinilai kurang efektif dalam menegakkan ketertiban di masyarakat.

“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” ujarnya.

Yan menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih dalam tahap awal dan memerlukan masukan lebih lanjut dari instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan aplikatif.

“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” jelasnya.

Dengan inisiatif dari Satpol PP untuk mengangkat isu ini kembali, Yan menilai pembaruan aturan adalah langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut. Karena dengan semangat Satpol PP mengangkat ini kembali, ya tentu saja ini perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya Perda ini, Satpol PP dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih percaya diri dan tanpa keraguan dalam menindak berbagai pelanggaran.

“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan lagi untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” tegas Yan.

Raperda ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan ketertiban umum di Kutim sekaligus memperkuat peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketentraman masyarakat.(Adv)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA