Kutai Timur – Perlindungan bagi tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Di Kabupaten Kutai Timur, pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terus memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai, tidak hanya saat berada di tempat kerja, tetapi juga bagi keluarga mereka jika terjadi risiko tak terduga yang dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa program jaminan ketenagakerjaan yang dijalankan oleh pemerintah daerah tidak hanya berlaku ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kematian atau kejadian lainnya.
“Untuk pekerja yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp40 juta per jiwa,” ujarnya, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam hal ini.
Roma menambahkan bahwa program jaminan ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus memberikan rasa aman, baik bagi mereka maupun keluarga yang mereka tinggalkan.
Dengan adanya perlindungan dan program jaminan yang diberikan, diharapkan setiap pekerja dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari dengan rasa aman yang lebih tinggi. Kondisi ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan lebih tenang, penuh konsentrasi, dan efisiensi yang optimal.
Sementara itu, keluarga tetap memperoleh dukungan finansial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, sehingga keseluruhan ekosistem ketenagakerjaan di Kutai Timur dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar