Sangatta – Yan Ipui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), turut aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara PT Anugerah dan enam karyawan terkait klaim atas hak-hak mereka menurut undang-undang ketenagakerjaan.
“Dalam pertemuan kemarin, kita memfasilitasi yang melibatkan 6 orang karyawan dengan PT Anugerah,” ucap Ipui, menyoroti langkah awal dalam menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihak karyawan dan PT Anugerah memiliki pandangan berbeda mengenai interpretasi pasal-pasal dalam undang-undang. Karyawan mengklaim hak untuk menerima pesangon, pensiun, dan hak-hak lainnya, namun perusahaan menolak klaim tersebut.
“Berdasarkan analisis dan pembacaan pasal, kami kemarin menyerahkan hal ini kepada PHI untuk menyelesaikan perselisihan ini. Ini sudah bukan ranah kami untuk menentukan siapa yang benar atau salah,” ucap Yan Ipui.
Ipui menekankan bahwa DPRD Kutim berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa ini. Dia menyoroti bahwa permasalahan hukum, terutama terkait interpretasi pasal-pasal dalam undang-undang, memiliki ranah khusus di pengadilan yang akan menentukan pihak yang bertanggung jawab, seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya.
“Jadi, dalam hal ini, penentuan benar atau salahnya ada di tangan pengadilan. Kami di sini berusaha memfasilitasi agar masyarakat tidak kesulitan. Namun, jika kedua belah pihak tetap teguh pada pendapatnya, itu di luar ranah kami untuk menyelesaikannya,” jelas Ipui.
Ipui menegaskan komitmen DPRD Kutim untuk melayani masyarakat dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara adil dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu repot menangani masalah hukum yang kompleks tanpa bantuan yang tepat.
![]()

Tidak ada komentar