Sangatta – Kajan Lahang anggota DPRD Kutim Komisi C Bidang Pembangunan menyampaikan hal-hal terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Ia menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2023.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dapat dijadikan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan setelah mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi capaian-capaian kinerja pengelolaan APBD Tahun 2023 yang sampai saat ini cukup memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 haruslah mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indoneisa sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga dapat tercipta pengelolaan keuangan yang transparan, konsisten dan akuntabel,” pungkasnya.
![]()

Tidak ada komentar