Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Muhammad Amin dari Fraksi Demokrat DPRD Kutim, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum. Penyampaian pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (14/05/2024).
“Pandangan Fraksi Partai Demokrat adalah agar landasan hukum yang dipergunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.
“Walau jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah (perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa di dalam penyampaian Pandangan Umum tersebut Fraksi Partai Demokrat juga menanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah. di sisi lain, bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu kosistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. Fraksi Partai Demokrat dalam hal ini menerima dan menyetuji Raperda tersebut untuk dibahas dalam pansus selanjutnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar – benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.
![]()

Tidak ada komentar