Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 23:27 0 103 Redaksi

Sangatta – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu terkait pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, serta Ketertiban Umum dalam agenda rapat paripurna ke-22 DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).

Asisten I Poniso Suryo Renggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberi penjelasan terhadap dua raperda tersebut. Ia mengatakan bahwa sejalannya dengan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakatyang semakin tinggi, hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi, maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” ucapnya.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat “apalagi aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan,” sambungnya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA