Sangatta – Muhammad Ali yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PPP terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta Ketertiban Umum di Rapat Paripurna ke-23 yang di pimpin oleh ketua DPRD Kutim Joni, di dampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta dihadiri oleh Asisten satu Ponisi renggono di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
“Tentu hal ini menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangatlah penting dan perlu agar timbul rasa aman di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan rnerupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pernerintah di bidang ketentrarnan dan ketertiban dan perlindungan rnastyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e dan Larnpiran Undang-Undang nornor 23 tahun 2014.
“Pemerintah merniliki kewajiban menyediakan Ketenteraman, Ketertiban Urnum dan perlindungan masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu rnaupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi dimasyarakat, serta mengapresiai upaya pemerintah dalam mewujudkan ketentraman dan keamanan bagi masyarakat Kutai Timur.
“Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.
![]()

Tidak ada komentar