Hepnie Sebut SILPA Proyek MYC Tidak Bisa Dialokasikan Kembali Di Tahun Berikutnya

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 12:22 0 100 Redaksi

Sangatta – Hepnie Armansyah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024, menegaskan kebijakan terkait penggunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) proyek Multi Year Contract (MYC). Dalam kesempatan itu ia menekankan bahwa anggaran Silpa MYC tidak dapat dialokasikan kembali untuk pekerjaan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.

“Dalam skema anggaran tahun ini, jika terdapat alokasi sebesar 5 miliar rupiah, kita harus menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran tersebut. Tidak dapat menggunakan Silpa dari tahun sebelumnya untuk menutupi kekurangan anggaran proyek yang sama,” ungkap Hepnie.

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Ya jadi karena MYC itu kita bikin skema yang ditanda tangani di awal MOU itu sudah pakai skema tahun 2023 anggarannya 40 milyar dan tahun 2024 10 milyar, jadi di tahun ini hanya 10 milyar saja yang kamu bisa serap, jadi yang Silpa 2023 tidak bisa dita pakai lagi di tahun 2024 karna tidak sesuai dengan skema sedangkan MOU itu kan dokumen resmi itu,” tuturnya pada awak media.

Dengan tidak mengizinkan penggunaan Silpa MYC untuk proyek yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya, diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran serta meningkatkan pengawasan terhadap realisasi proyek – proyek yang ada di Kutai Timur.

“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata Kelola keuangan yang baik,” tegas Hepnie Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA