Sangatta – Joni S.Sos Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) komentari pengerjaan Proyek Multi Years (MYC) yang dinilai sembrono dengan menempatkan tanah di jalanan sehingga mengganggu pengguna jalan karna menyebabkan jalanan licin.
Namun ia mengungkapkan hal ini bukan kewenangan nya untuk menegur.
“Kalau seperti itu enggak usah ditegur lah paham sendiri, karna sudah sama – sama dewasa kan harus mengerti kalau ini merugikan, tapi paling tidak kan dinas terkait tahu lah ya. Kalau kita tegur nanti di ditegur orang lagi kita karna bukan kewenangan kami disitu,” pungkasnya.
Menurutnya, selama ini hanya laporan via media saja namun tidak ada laporan langsung ke DPRD, mungkin jika ada laporan respi pihaknya akan menindaklanjuti secara langsung.
“in ikan pengaduan hanya lewat media saja kan, kalau tertulis nah itu kita turun dan akan meninjau langasung ke lapangan, tapi kalua hanya media saja ngomong itu ya bagaimana juga dasar hukumnya kan tidak ada,” ucap Politisi PPP itu.
Kendati demikian ia juga menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pekerja proyek untuk lebih memperhatikan para pengguna jalan sehingga tidak merugikan pihak pengguna jalan dengan tidak menganggu lalu lintas.
Salah satu upaya peningkatan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur menggunakan skema program tahun jamak alias multi years contract (MYC).
Proyek MYC di Kutai Timur dimulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 1,369 triliunan. Lalu MYC akan dilanjutkan penggunaan anggaran di tahun 2024 ini hingga APBD perubahan 2024.
![]()

Tidak ada komentar