Pada saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) santri khususnya untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Arfan saat disambangi para awak media usai mengikuti peringatan hari santri nasional dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur, Minggu (22/10).
Pada kesempatan itu beliau menjelaskan jika Pihak DPRD telah mengusulkan Raperda tersebut supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri.
“Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” kata Wakil Ketua I DPRD Kutim, Arfan
Adanya Perda Santri bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, Perda ini ditujukan agar pesantren bisa setara dengan pendidikan nasional. Karna sejadinya santri merupakan pondasi untuk negeri.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren.” Ucap beliau
Dalam tahun yang akan datang juga beliau akan mengajak para santri nya untuk mengikuti kegiatan Hari Santri Nasional. Karna sekarang Arfan yang juga sebagai Ketua DPC Nasdem Kutim itu mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren yang akan siap pada tahun 2024.
![]()

Tidak ada komentar