SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke- 10 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Tentang APBD Tahun Angaran 2024.
Rapat ini digelar di Ruang Utama Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (08/11/2023).
“Bismillahirrahmanirrahim rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023-2024 dengan acara penyampaian mata penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 dengan ini saya nyatakan dibuka.” Ujarnya
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman Wakil Bupati, H Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 22 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para OPD, camat serta undangan lainnya.
“Sesuai dengan pasal 104 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni
Tidak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ketekunan para undangan yang telah mengadiri rapat.
![]()

Tidak ada komentar