SANGATTA – Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi apresiasi Pemkab Kutim karna sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin,” Ujar beliau
Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat bisa didasari Perda ini yang nantinya Pemerintah akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.
“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin,” jelas Basti Sangga Langi
Beliau juga berharap, Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut dapat segera diimplementasikan dengan baik. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu dalam mendapatkan keadilan.
Sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan pada hari senin 30 oktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Anggota DPRD lainya, yakni David Rante menyampaikan dalam sosialiasi ini menekankan aparat pemerintah desa dan Kecamatan dapat menyebarluaskan informasi mengani perda bantuan hukum tersebut.
“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke masyarakat, karena bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu,” beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim itu
![]()

Tidak ada komentar