SANGATTA – Perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Perlindungan Anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Novel Paembonan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya komunikasi dalam memastikan perlindungan anak.
“Komunikasi yang baik adalah kunci untuk keberhasilan perlindungan anak. Orang dewasa, termasuk orang tua, harus mendengarkan anak-anak dengan serius dan memahami kekhawatiran mereka. Ini adalah langkah awal yang penting.” Ungkapnya
Novel Paembonan juga menegaskan pentingnya pendidikan dan kesadaran anak-anak tentang hak-hak mereka. “Anak-anak perlu tahu tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Komunikasi adalah alat untuk memberikan pemahaman ini kepada mereka.”
Beliau juga memaparkan tentang kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak, Novel Paembonan menekankan, “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak, termasuk pemerintah, keluarga, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak.”
Dengan komunikasi yang baik dan kesadaran hak-hak anak, diharapkan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Timur akan semakin kuat dan efektif. Kolaborasi ini akan membantu menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk generasi mendatang.
![]()

Tidak ada komentar