Perda Perlindungan Anak, KDRT Terhadap Anak Akan Ditindak Tegas

waktu baca 1 menit
Senin, 30 Okt 2023 15:44 0 549 Redaksi

Sangatta – Kita tahu, pada dasarnya anak dalam usia tertentu belum cukup mampu melindungi diri mereka sendiri. Itu sebabnya adalah tugas orang dewasa untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Dan untuk maksud itulah anak ada di tengah-tengah orang dewasa.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan langkah dalam meningkatkan perlindungan anak dengan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Sosialisasi perda ini dilakukan dalam intensitas ganda, setahun dua kali, untuk memastikan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni S.Sos, menekankan pentingnya tugas tanggung jawab mereka dalam fungsi anggota DPRD.

Ia menjelaskan, “Kami wajib melakukan sosialisasi perda setiap setahun dua kali. Perda ini harus dijalankan dengan baik, mengingat masih banyak tantangan terkait hak-hak anak yang terabaikan.”

Sosialisasi perda PPA adalah langkah konkret dalam menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak di Kutai Timur. Diharapkan, upaya ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperbaiki kondisi anak-anak di wilayah tersebut.

Ia mengajak peran aktif masyarakat terutama. orang tua dan guru dalam memberikan rasa aman kepada anak-anak, sehingga didapati generasi penerus yang sesuai dengan visi Indonesia emas. “Kami ajak bapak/ibu sekalian bersama-sama melindungi anak-anak kita, peran aktif bapak/ibu sekalian dalam hal ini diperlukan,” tutupnya

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA