Cukup Miliki NIB, 20 UMKM di Kukar Akan Difasilitasi Dapatkan HAKI

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Okt 2023 15:07 0 126 Redaksi

Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Slamet Hadiraharjo. (Ist)

Noisenews.co, Tenggarong- Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar akan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada November 2023 mendatang. 

Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan pada tahap pertama akan memfasilitasi 20 para pelaku UMKM di Kukar untuk mendapatkan HAKI.

“Sampai saat ini kami telah melakukan beberapa persiapan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut,” kata Slamet, Rabu (25/10/2023). 

Sertifikasi HAKI, kata dia, sangat penting karena dapat menjamin hak cipta produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri. 

“Para pelaku UMKM sekarang wajib untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan hak kekayaan iintelektual HAKI),” ungkapnya. 

Namun, Dispar memberi syarat kepada para pelaku UMKM, yakni wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan HAKI. 

“Syarat mendaftar hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” ucap Slamet. 

Ia pun mengimbau para pelaku UMKM di Kukar agar dapat segera mendaftarkan usahanya di HAKI. 


“Semoga usaha masyarakat yang membangun dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” pungkasnya (Rad/ADV/Diskominfo Kukar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA