Perkuat Informasi Bantuan Hukum Gratis, Jahidin Kembali Gelar Sosialisasi

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Jul 2023 01:30 0 292 Redaksi

Jahidin sampaikan terus perkuat informasi bantuan hukum gratis. (Aji/Noisenews)

Noisenews.co, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Dr. Hj. Jahidin, S.H, M.H kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum, di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Minggu (30/07/2023).

Digelar kembali sosperda ini untuk memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum secara prodeo atau gratis yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.

Puluhan warga itu terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga ibu-ibu rumah tangga. Acara ini juga  menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni Sekretaris LBH Ansor Kaltim, Guntur Pribadi.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. Dalam sambutannya, Jahidin mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait solusi dari masalah atau perkara yang sedang mereka hadapin dapat dibantu oleh pemerintah dalam hal penyelesaian perkara. Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum secara khusus mengatur pemberian hukum bantuan gratis kepada masyarakat. Perda ini merupakan contoh konkrit negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan dihadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Adanya Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum, ini sangat membantu kita di masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu” papar Jahidin.

Selain itu, Jahidin mengatakan bahwa semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik masalah Perdata, Pidana, bahkan Tata Usaha Negara serta Pergub Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sudah terbit sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Saya sosialisasikan ke warga supaya semakin banyak yang tahu bahwa di Kaltim ini ada dana untuk orang-orang mencari keadilan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Guntur Pribadi menjelaskan, warga punya hak mendapatkan bantuan hukum secara Prodeo atau cuma-cuma dari pemerintah provinsi  Kaltim melalui perda tersebut.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” terang pria yang karib disapa Guntur ini.

Orang miskin yang dimaksud Guntur adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin. Itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat atau kartu sejahtera.

Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

Hal tersebut dianggap perlu karena, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kaltim yang tak dapat membiayai bantuan hukum karena mahal ketika berkasus hukum.

Akibatnya, warga sering kali kehilangan rasa keadilan didepan hukum karena tak mendapat pendampingan hukum. (Aji)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA