DPRD Samarinda Dorong Pengawasan Ketat Penerapan Sistem Kupon Biosolar

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 04:30 0 27 Redaksi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. 

Noisenews.co, Samarinda – Rencana penerapan sistem kupon dalam pembelian Biosolar bersubsidi di Samarinda mulai 1 September 2026 mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Pengawasan secara ketat dinilai perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah munculnya praktik jual-beli kupon maupun nomor antrean dalam mekanisme baru tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan penataan distribusi BBM bersubsidi tetap harus menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Namun, pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan celah penyalahgunaan yang dapat muncul setelah sistem mulai diterapkan.

“Jangan sampai sistem antrean yang dibuat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk diperjualbelikan atau mencari keuntungan,” kata Aris, pada Senin (24/8/26).

Menurutnya, proses penerbitan hingga pemanfaatan kupon harus dirancang secara transparan dan mudah dalam pengawasannya. Selain itu, setiap pengemudi harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan istimewa.

Pengawasan dinilai semakin penting karena kebijakan tersebut akan berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan yang mengandalkan Biosolar untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.

Aris meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi penyimpangan sebelum sistem kupon diberlakukan. Langkah antisipasi tersebut diperlukan agar kemungkinan persoalan dapat dicegah sejak awal, bukan baru ditangani setelah kebijakan berjalan.

Di samping aspek pengawasan, ia juga mengingatkan agar penerapan sistem kupon tidak justru menciptakan tambahan biaya yang harus ditanggung pengemudi.

“Jangan sampai mekanisme yang tujuannya menertibkan distribusi malah menambah beban para sopir. Sistemnya harus sederhana, transparan dan tidak menimbulkan biaya tambahan,” ujarnya.

Aris menilai kebijakan tersebut pada dasarnya harus diarahkan untuk membenahi tata kelola penyaluran Biosolar bersubsidi sekaligus mengurangi kepadatan antrean kendaraan yang selama ini sering terjadi di sekitar SPBU.

Penataan distribusi Biosolar juga perlu berjalan seiring dengan aturan mengenai batas maksimal pembelian BBM bersubsidi. Bagi kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat, pembelian dibatasi paling banyak 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih memiliki batas maksimal 200 liter per hari.

Pembelian Biosolar dilakukan melalui sistem digital dengan memanfaatkan QR Code. Jika jumlah pembelian melampaui volume yang mendapatkan subsidi, maka kelebihan pembelian akan dikenakan perhitungan menggunakan harga komersial sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Aris, ketentuan tersebut perlu disampaikan kepada para pengemudi secara jelas dan menyeluruh. Kurangnya informasi atau sosialisasi dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan di lapangan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah membuka komunikasi dengan Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) serta para pelaku usaha angkutan sebelum sistem kupon benar-benar diberlakukan.

Menurutnya, pelibatan pengemudi menjadi hal penting mengingat mereka merupakan pihak yang akan berinteraksi secara langsung dengan mekanisme baru tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

“Teknis pelaksanaannya perlu dibicarakan bersama pihak yang nantinya menggunakan sistem. Jangan sampai aturan sudah berjalan, tetapi di lapangan justru muncul kendala yang sebelumnya tidak diperhitungkan,” jelasnya.

DPRD berharap pembenahan distribusi Biosolar bersubsidi tidak hanya berfokus pada perubahan mekanisme antrean. Sistem yang diterapkan harus mampu memberikan kepastian pelayanan bagi pengemudi sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan.

Dengan dukungan pengawasan dan sosialisasi yang memadai, penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU tanpa menimbulkan persoalan baru bagi pengemudi maupun pelaku usaha angkutan di Samarinda. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA