Sangatta – Tanggal 1 Mei 2024 menjadi kali kesebelas Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Perihal libur tanggal merah 1 Mei dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Indonesia, telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Di Kutai Timur (Kutim), Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day diwarnai dengan aksi demonstrasi oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Halaman Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (1/5/2024). Di hari yang sama, yaitu di Lapangan Polder Sangatta, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diinisiasi oleh serikat buruh juga menggelar peringatan hari buruh.
Turut hadir Basti Sangga Langi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap buruh bisa menyampaikan aspirasinya.
“Hari ini memang terbagi 2, yaitu di Polder dan Bukit Pelangi, yang menuju ke Bukit Pelangi itu sebenarnya tuntutannya sama yaitu mencabut Undang – Undang Omnimbus Law, bagaimana upah murah, cuma kita tidak tahu apa masalah terjadi dalam Aliansi buruh ini sehingga ada 2 acara yang dilakukan satu di polder dan satu di Bukit Pelangi. Padahal tuntutannya sama dan tidak ada bedanya,” ucap Basti.
Lebih lanjut ia berharap agar Perusahaan bisa bekerja sama dengan memberikan izin dan tidak menghalangi karyawannya untuk mengikuti May Day, karna ditemukan beberapa Perusahaan tidak mengijinkan karyawannya dengan alasan operasional.
“Saya melihat masih banyak perusahaan yang menekan karyawannya, ketika mereka ingin mengikuti peringatan May Day nah ini perlu Dinas Tenaga Kerja membuat suatu surat kepada perusahaan agar jangan dihalang – halangi,” pungkasnya
![]()

Tidak ada komentar