DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum Sempadan Sungai untuk Kendalikan Banjir

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 07:08 0 17 Redaksi

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang disiapkan sebagai landasan hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai sekaligus mendukung upaya pengurangan risiko banjir di Kota Tepian.

Meski demikian, proses penyusunan regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan sungai.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keberadaan aturan mengenai sempadan sungai sangat penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai secara lebih terukur dan terencana.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang perkotaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.

“Substansi utama dari regulasi ini adalah memastikan kawasan sempadan sungai dapat dikelola secara baik sehingga mendukung pengurangan risiko banjir, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya pada Selasa (9/6/2026).

Dalam proses pembahasan, DPRD menemukan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaan sungai dan kawasan sempadannya masih berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).

Kondisi tersebut menyebabkan ruang gerak pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan kawasan menjadi terbatas dan harus melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat lebih tinggi.

Rohim menjelaskan bahwa salah satu fokus utama yang saat ini dibahas adalah penetapan fungsi kawasan sempadan sungai agar memiliki manfaat yang jelas dan berkelanjutan bagi masyarakat. Selain berperan sebagai kawasan perlindungan lingkungan, wilayah tersebut juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau, fasilitas publik, hingga kawasan yang mendukung aktivitas ekonomi warga.

“Kami menginginkan adanya kepastian terkait pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Kawasan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa fungsi yang jelas, tetapi perlu dikelola agar memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.

Politisi PKS tersebut menilai penataan kawasan sempadan sungai menjadi langkah strategis mengingat Samarinda masih menghadapi persoalan banjir di berbagai wilayah. Menurutnya, sungai dan kawasan bantaran merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan.

Ia mengingatkan bahwa terganggunya fungsi kawasan sempadan dapat berpengaruh terhadap menurunnya kemampuan sungai dalam mengendalikan aliran air, sehingga potensi genangan dan banjir di kawasan permukiman dapat semakin meningkat.

“Apabila fungsi kawasan sempadan tidak terjaga dengan baik, maka kemampuan sungai dalam mengatur dan menampung aliran air juga akan berkurang. Oleh karena itu, penataan kawasan ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Selain berfokus pada upaya pengendalian banjir, Rohim juga melihat kawasan sungai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan kota di masa depan. Ia menilai sungai-sungai di Samarinda dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang terintegrasi dengan sektor pariwisata, transportasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, berbagai daerah telah berhasil menjadikan kawasan sungai sebagai pusat kegiatan warga sekaligus motor penggerak ekonomi lokal, dan konsep serupa memiliki peluang untuk diterapkan di Samarinda.

“Ke depan, sungai tidak hanya dipandang sebagai saluran air, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dari pembangunan kota yang lebih tertata, modern, serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA