Satpol PP Kutim: Pengawasan ASN Hanya Bisa Beri Peringatan, Bukan Tindak Langsung

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 02:40 0 51 Redaksi

Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menanggapi sorotan publik terkait ASN yang sering terlihat di luar kantor saat jam kerja.

Menurut Fatah, tugas Satpol PP bersifat patroli pengawasan umum. Petugas hanya dapat memberikan imbauan atau peringatan kepada ASN yang ditemukan berada di luar area kerja tanpa izin resmi.

“Kalau kami sifatnya hanya patroli. Untuk penegakan disiplin ASN itu domainnya ada di BKPSDM. Kami hanya bisa mengingatkan,” jelas Fatah.

Fatah menambahkan, Satpol PP baru dapat bertindak apabila ada permintaan resmi dari BKPSDM atau instruksi langsung dari kepala daerah. Tanpa dasar perintah, petugas tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan atau penindakan.

“Kami tidak bisa serta-merta menahan orang. Kalau ketemu di lapangan, kami hanya mengingatkan—ingat jam kantor. Karena kami tidak punya dasar untuk menindak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena ASN yang keluar kantor antara pukul 09.00 hingga 11.00, biasanya untuk keperluan pribadi seperti menjemput anak sekolah. Namun hal itu tetap tergantung kebijakan masing-masing instansi.

“Itu kembali ke dinasnya masing-masing. Bisa jadi yang bersangkutan sudah izin kepada atasannya,” jelas Fatah.

Lebih lanjut, Fatah menyebut bahwa Bupati Kutim telah menginstruksikan BKPSDM untuk memperkuat pengawasan disiplin ASN melalui sistem e-Kinerja (e-Kin), khususnya pada jam istirahat.

“Bupati sudah minta BKPSDM mengantisipasi ASN sebelum dan sesudah jam istirahat lewat e-Kin. Kami mendukung, dan bila dibutuhkan, kami siap patroli bersama BKPSDM,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Satpol PP menekankan bahwa pengawasan disiplin ASN tetap menjadi kewenangan BKPSDM, sementara peran mereka terbatas pada pengawasan, imbauan, dan patroli di lapangan.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA