DPRD Kaltim Sebut Terus Genjot Pembahasan Tiga Ranperda

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jun 2025 12:44 0 63 Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggenjot proses pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

Ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat resmi dari Gubernur Kaltim. 

Ketiga Ranperda yang tengah dibahas mencakup revisi terhadap dua regulasi BUMD. Yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Perubahan regulasi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah,” ujarnya.

Dua Ranperda yang menyangkut BUMD diarahkan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fokus utamanya adalah memperkuat struktur organisasi serta menegaskan aspek strategis seperti pembagian dividen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Dalam regulasi sebelumnya, ketentuan soal dividen maupun CSR belum diatur secara rinci. Padahal ini krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya aspek legal formal, kajian juga memperhitungkan dimensi sosiologis. Menurutnya, efektivitas BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah harus terus dievaluasi agar tidak stagnan dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan kekinian.

Sementara itu, Ranperda ketiga yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup lebih menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan serta harmonisasi kebijakan daerah dan nasional. 

Agusriansyah menyebut pentingnya perlindungan bagi kawasan rentan, terutama akibat dampak industri ekstraktif dan perubahan tata ruang.

“Kami ingin ada mekanisme yang lebih tegas dalam mencegah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah-wilayah sensitif,” tambahnya. 

Hasil rapat internal Bapemperda akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam sidang pembacaan nota penjelasan. Meski saat ini belum masuk agenda resmi Badan Musyawarah, pihaknya berharap ada penyesuaian jadwal.

(Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA