Disdikbud Kaltim Hentikan Layanan Aduan via Media Sosial, Fokus Lewat SP4N LAPOR!

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 03:31 0 80 Redaksi

demi pelayanan yang lebih tertib dan transparan. Jangan di Media Sosial. (Foto: Disdikbud Kaltim).

Noisenews.co, Warga Kalimantan Timur kini tak lagi bisa menyampaikan keluhan atau pertanyaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui media sosial. Saluran-saluran seperti Instagram tidak lagi digunakan sebagai kanal penghubung antara masyarakat dan instansi tersebut. Sebagai gantinya, seluruh bentuk komunikasi resmi kini dialihkan ke sistem nasional SP4N LAPOR!.

Dalam hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen pengaduan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan transparan.

“Kami melihat adanya kebutuhan untuk menyederhanakan dan memusatkan semua saluran pengaduan agar lebih mudah ditangani secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, kami tidak lagi menerima pengaduan melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menyampaikan semua bentuk pertanyaan, kritik atau permintaan informasi melalui SP4N LAPOR! ,” ujar Armin.

SP4N LAPOR! sendiri merupakan sistem yang dibentuk pemerintah pusat untuk menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat secara terintegrasi. Platform ini memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring, dengan proses yang terdokumentasi dan dapat dipantau oleh pelapor secara langsung.

Menurut Armin, dibanding media sosial yang sering kali tidak tersistem dengan baik, SP4N LAPOR! menawarkan keunggulan dalam kejelasan alur tindaklanjuti. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi yang berwenang sesuai substansi laporan, sehingga penyelesaiannya lebih terarah dan efisien.

“Kami tidak menutup diri. Justru kami ingin setiap suara masyarakat bisa tersampaikan dan mendapatkan respon yang layak. Namun, kami juga ingin memastikan semua laporan terdata dan ditangani sesuai prosedur. SP4N LAPOR! adalah sarana terbaik untuk itu,” lanjutnya.

Untuk mempermudah proses verifikasi dan penanganan, masyarakat diimbau untuk mencantumkan informasi yang rinci dalam setiap laporan. Ini termasuk kronologi kejadian, waktu, lokasi, dan bukti-bukti pendukung bila memungkinkan.

Melalui pendekatan ini, Disdikbud Kaltim berharap sistem pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, menjadi lebih profesional dan responsif. Semua pihak, mulai dari siswa hingga orang tua dan tenaga pendidik, diharapkan dapat memahami serta mendukung transisi ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA