Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (21/11/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Jimmi ST. Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD ini diadakan untuk membahas penyesuaian jadwal kerja DPRD pada bulan November, terkait dengan masuknya tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah.
“Kami rapat Bamus untuk membahas Raperda baru yang akan masuk dalam pembahasan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian jadwal,” ungkap Jimmi ST setelah rapat. Dengan adanya penambahan Raperda baru, beberapa kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya perlu disesuaikan agar tetap bisa berjalan dengan efisien. Dalam sisa waktu sembilan hari yang ada, DPRD Kutim memiliki banyak agenda yang harus diselesaikan, termasuk sepuluh kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Di antara agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut adalah penyampaian nota penjelasan dari pemerintah Kutim mengenai Raperda tentang APBD tahun 2025. Selain itu, terdapat juga agenda penandatanganan Berita Acara Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, serta rapat Panitia Khusus (Pansus) mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum (Tibun).
Tak ketinggalan, fraksi-fraksi DPRD Kutim juga akan menyampaikan pandangan umum mereka mengenai Raperda APBD Kutim 2025, yang kemudian akan diikuti dengan tanggapan dari pemerintah atas pandangan tersebut. Di penghujung bulan, DPRD dan pemerintah Kutim juga dijadwalkan untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Jimmi ST berharap agar semua agenda yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik meskipun ada perubahan jadwal. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah untuk memastikan semua pembahasan Raperda, terutama yang berkaitan dengan APBD dan ketertiban umum, dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(Adv)
![]()

Tidak ada komentar