Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024, yang berfokus pada Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kutai Timur mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Senin (12/8/2024) malam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan. Selain itu, turut hadir Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, beserta perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Joni menyampaikan, “Di dahului dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-33 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 dengan acara penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka.” Ucap Joni.
Joni juga menyoroti bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat dan pemikiran dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS, semuanya telah disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan selesainya pembahasan ini, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD, yang akan didasarkan pada pedoman dari Menteri Dalam Negeri. Joni berharap proses penyusunan dan pembahasan ini berjalan dengan baik dan mencakup koreksi yang konstruktif demi kesejahteraan rakyat Kutai Timur.
![]()

Tidak ada komentar