Rapat Paripurna ke 10 digelar di kantor DPRD

waktu baca 1 menit
Rabu, 8 Nov 2023 15:11 0 114 Redaksi

SANGATTA – Rapat Paripurna ke 10 digelar di kantor DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (08/11) yang membahas tentang penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim anggaran pendapatan belanja daerah (ABPD) tahun anggaran 2024.

Joni selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Kutai Timur membuka acara tersebut

“Bismillahirrahmanirrahim rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023-2024 dengan acara penyampaian mata penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 dengan ini saya nyatakan dibuka.” Ujarnya

Joni mengatakan, anggaran Perda merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai macam program rancangan daerah dan mengacu pada KUA PPAS tahun anggaran 2024 yang telah terlebih dahulu disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023.

“Sesuai dengan pasal 104 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ungkap Joni Ketua DPRD Kutim Dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 dan disertai penyerahan dokumen mata keuangan

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA