Sengketa Lahan NIKP, Pemkab Kutim Buka Ruang Pengaduan bagi Masyarakat

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 15:54 0 13 Redaksi

Kutai Timur – Masyarakat yang merasa keberatan terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan di wilayah PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) kini dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pemkab Kutim menyiapkan layanan pengaduan melalui Dinas Pertanahan sebagai bagian dari penanganan persoalan lahan NIKP.

Dokumen dan keterangan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk memeriksa lebih lanjut persoalan yang dilaporkan.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan telaah terhadap persoalan NIKP. Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat Bupati Kutim untuk ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Untuk NIKP itu sudah kita lakukan telaah, kemudian tindak lanjut pemerintah daerah sudah dituangkan dalam surat Bupati,” ujar Trisno saat diwawancarai (6/10/2026).

Menurut Trisno, surat tersebut memuat sejumlah langkah yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan maupun perangkat daerah. Salah satunya berkaitan dengan evaluasi persoalan izin pertanahan (IPT).

Evaluasi tersebut membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena kewenangan terkait IPT tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten. Dinas Transmigrasi Kutim diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara untuk masyarakat yang memiliki keberatan atas lahan di wilayah NIKP, Dinas Pertanahan Kutim diminta menyiapkan ruang pengaduan. Masyarakat dapat menyerahkan data maupun dokumen yang berkaitan dengan lahan yang mereka persoalkan.

“Siapa pun masyarakat yang merasa keberatan dengan penguasaan atau pemanfaatan lahan di NIKP, dipersilakan menyampaikan pengaduannya melalui Dinas Pertanahan,” jelasnya.

Trisno mengatakan kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses penanganan. Pemerintah perlu mengetahui secara jelas pihak yang mengajukan klaim, objek lahan yang dipersoalkan serta dasar penguasaan atau kepemilikannya.

“Subjek dan objeknya harus jelas. Siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, dasarnya apa. Itu yang harus disampaikan bersama data dan dokumennya,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak dapat menggunakan pola penyelesaian yang sama untuk seluruh persoalan lahan. Setiap kasus memiliki latar belakang, dokumen dan kondisi berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan karakter masing-masing perkara.

“Setiap konflik punya karakteristik yang berbeda, sehingga penanganannya harus dilakukan sesuai kondisi masing-masing konflik,” demikian Trisno.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA